tunjangan karyawan
A.benefits and service (tunjangan)
contoh kasus :
D. program tunjangan
Sebagai informasi saja, sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar tunjangan
sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan adalah sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif
2. Teguran Tertulis
3. Pembatasan Kegiatan Usaha
4. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga
5. Pembekuan Kegiatan Usaha
F. solusi untuk mengatasi kasus diatas
tunjangan/kesejahteraan karyawan
merupakan program peningkatan kesejahteraan karyawan sebagai bentuk balas jasa
yang mana berbeda dengan gaji atau upah yang dapat bersifat financial, maupun
non financial (fasilitas) .Tunjangan karyawan ini sangat mendorong
produktifitas serta ketenangan kerja pada karyawan , serta untuk meningkatkan
ketertarikan karyawan terhadap perusahaan.
contoh kasus :
Subang - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) menggeruduk kantor Bupati Subang. Para ASN yang bertugas di RSUD Ciereng Subang ini menuntut pencairan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang belum diterima sejak Januari 2019.
"Kami berharap dana tunjangan kinerja segera dibayarkan, seperti para ASN lainnya di Pemkab Subang. Sejak Januari lalu hingga saat ini belum ada kejelasan," ujar Humas RSUD Ciereng Subang Mamat Budi Rahmat di sela-sela unjuk rasa, kantor Bupati Subang, Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Subang, Jawa Barat Selasa (12/03/2019).
Mereka berharap dana TKD untuk ASN segera dicairkan Pemkab Subang. Sebelumnya pihak ASN RSUD Ciereng sudah menyampaikan keluhan ke pihak yang menangani perihal pencairan TKD
Terbitnya Perbup 117 Tahun 2018, kata Mamat, ASN bekerja di rumah sakit tidak mendapatkan dua tunjangan kinerja. "Alasannya karena arahan KPK bahwa tidak boleh mendapatkan tunjangan dua, sementara kami cuma diberikan tunjangan pelayanan yaitu jasmed (jasa medis). Kenapa kami menuntut TKD, karena jasmed diberikan tidak tetap, kapan diberikannya, besarannya pun tidak tetap," tutur Mamat.
Para demonstran ini berkumpul di aula Pemda Subang untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menuntut kejelasan dari pihak Pemkab Subang mengingat tunggakan BPJS belum terselesaikan, yang berdampak pada gaji para pegawai kontrak.
"Hampir 50 persen para pegawai di RSUD berstatus sebagai pekerja kontrak, dimana mereka hanya dibayar dari jasa pelayanan yang mengandalkan dari pendapatan RSUD yang didapat. Sementara pendapatan RSUD dari BPJS saat ini nihil, karena dari November 2018 hingga Maret 2019 ini masih menunggak," ujar Mamat.
Asda II Pemkab Subang Komir Bastaman, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas RSUD Ciereng, berjanji ikut memperjuangkan aspirasi mereka perihal pemberian TKD. Hanya saja, kata Komir, prosesnya perlu waktu. Ia meminta para pegawai untuk bersabar.
"Aspirasi dari mereka sudah kami terima, kami akan sampaikan. Pihaknya berharap tidak ada lagi aksi serupa, yang akan berdampak pada pelayanan di rumah sakit," ucap Komir.
B. landasan hukum tunjangan
- Berdasarkan Undang-Undang UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 30 mengharuskan perusahaan memberikan upah yang didalamnya terdapat tunjangan. Isi UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 30 : “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
- Perspektif Islam Pandangan Islam tentang pemberian tunjangan harus secara adil sesuai dengan hasil kinerja, hal ini dijelaskan dalam QS Al-Jaatsiyah/45: 22. Terjemahanya: “Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan”.
- Sebagai pendorong meningkatkan produktivitas
- Sebagai media berinteraksi dengan karyawan untuk menjelaskan sasaran menjalin hubungan jangka panjang
- Membangun kebersamaan dan mengurangi tuntutan pegawai atas upah.
- mampu memproyeksikan gaji dan manajemen gaji
D. program tunjangan
- asuransi sosial (wajib secara hukum)
- Asuransi Kelompok Pribadi
- pengunduran diri
- gaji saat tidak bekerja
- kebijakan family-friendly
Sebagai informasi saja, sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar tunjangan
sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan adalah sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif
2. Teguran Tertulis
3. Pembatasan Kegiatan Usaha
4. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga
5. Pembekuan Kegiatan Usaha
F. solusi untuk mengatasi kasus diatas
- melakukan musyawarah antatara pegawai dengan pihak yang terkait
- melaporkan ke pihak yang menangani perihal pencairan TKD
- melaporkan kepengadilan atas terjadinya kasus tersebut

Keren bahasannya π
BalasHapusSuka sama pembahasan nyaπ
BalasHapusAlhamdulillah nambah pengetahuan setelah membaca artikel tersebut π
BalasHapusBagus dan menarik. Namun ada beberapa yang kurang dan penulisan agak kurang rapih
BalasHapusHarus lebih lengkap
BalasHapusBagus pembahasannya . Dmn agak kurang pembahasannya π
BalasHapusTerimakasih sangat membantu
BalasHapusmaaf kak, solusi dari kasus tersebut apa?
BalasHapuswaah kereennn
BalasHapusBagus
BalasHapusTanamkan keadilan, jika ingin diperlakukan adil, dan harus tetapi sesuai kesepakatan.
BalasHapusartikelnya bagus
BalasHapusSangat membantu artikelnya neng :)
BalasHapusBagaimana cara mengatasi atau menghilangkan keterlambatana pemberian tunjangan tersebut agar tidak terjadi demonstrasi yang selanjutnya? Selain yang di paparkan dalam materi diatasa.
BalasHapusGood explaination
BalasHapusNice good job
BalasHapusIya itu Bagus sekali mba sinta
BalasHapusGood
BalasHapusGood π
BalasHapusBagus, bermanfaat untuk yg lain
BalasHapusMantap .. terus berkarya untuk kebaikan
BalasHapusNice shinta..
BalasHapusBagaimana pun gaji karyawan itu harus ditunaikan seperti konsep dalam islam, yg bersumber dari hadits Nabi, Bayarlah upah, sebelum keringat itu mengering,,
BalasHapusTrus berkarya sister. ..
Bagus, semangat trus
BalasHapusNiceeeee
BalasHapusBagus banget, semangat terusπ
BalasHapusGood job
BalasHapusRedaksi yg cukup menarik, membahas perihal kesejahteraan karyawan melalui pemberian tunjangan. Ya lebih diharapkan jg dgn adanya tunjangan ini semakin meningkatkan mutu Dan etos sdm/karyawan dlm bekerja
BalasHapusAku suka materinya,goodπ€
BalasHapusSangat menarik
BalasHapusTulisannya rapih materinya juga sangat bermanfaat☺
BalasHapusMantapp ππ kalau bisa mah sering" bikin blog biar ilmu yg ada bermanfaat ππ
BalasHapusBermafaat
BalasHapusMantap
BalasHapusBagus ini, semoga rajin post artikel yang lainnya
BalasHapus